For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 2/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pembinaan Normal Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja Dan Pengawasan Norma Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Lingkungan Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi Pembinaan Norma Kerja dan Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Perusahaan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005, maka retribusi pembinaan norma kerja dan pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Serdang Bedagai.

(-)

(-)