on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024 tentang HAK PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGLI
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 6/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah sehubungan dengan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta perlunya pengaturan tentang hak-hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD agar masing-masing lembaga dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.