For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-03/MBU/2011 · Permen BUMN No. PER-03/MBU/2011

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman penyusunan laporan kinerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan akuntabilitas kinerja organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran strategisnya. Pedoman ini mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja yang mencakup Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan kinerja program pelaksanaan APBN, dan laporan triwulanan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan. Pedoman ini digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian BUMN dalam menyusun laporan kinerja. Setiap unit kerja wajib menyusun laporan kinerja sesuai dengan format dan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK).

(-)

(-)