For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Also known as: Permensos 18/2018 · Permensos No. 18 Tahun 2018 · Permensos Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong. 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 55/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa “Prof. Dr. Soeharso” Surakarta. 3. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita “Kartini” Temanggung. 4. Keputusan Menteri Sosial Nomor 58/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penerbitan Braille Indonesia “Abiyoso”. 5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur mengenai panti sosial rehabilitasi penyandang cacat. 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1039). 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental “Margo Laras" di Pati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1651).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis UPT Penyandang Disabilitas, yang meliputi:

  1. Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD)
  2. Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BBRSPDI dan BBRSPDF)
  3. Balai Literasi Braille Indonesia (BLBI)
  4. Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPDF, BRSPDM, BRSPDSN, dan BRSPDI)
  5. Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW)

Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing UPT tersebut, termasuk bagian tata usaha, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap UPT memiliki tugas spesifik sesuai dengan jenis disabilitas yang ditangani. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial, serta tata kerja UPT yang meliputi penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Panti Sosial Penyandang Disabilitas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)