on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Also known as: Permensos 18/2018 · Permensos No. 18 Tahun 2018 · Permensos Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis UPT Penyandang Disabilitas, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing UPT tersebut, termasuk bagian tata usaha, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Setiap UPT memiliki tugas spesifik sesuai dengan jenis disabilitas yang ditangani. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial, serta tata kerja UPT yang meliputi penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.