on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1993 tentang Pengesahan Convention On Assistance In The Case Of A Nuclear Accident Or Radiological Emergency
Also known as: Keppres 82/1993 · Keppres No. 82 Tahun 1993 · Keppres Nomor 82 Tahun 1993
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1993 mengesahkan Convention on Assistance in the Case of a Nuclear Accident or Radiological Emergency yang ditandatangani oleh Delegasi Republik Indonesia di Wina pada 26 September 1986. Konvensi ini bertujuan untuk memperkecil dampak kecelakaan nuklir atau keadaan darurat radiologi serta memperkuat kerjasama internasional dalam penggunaan teknologi nuklir yang aman. Konvensi ini mengatur kerjasama antar negara dan dengan Badan Tenaga Atom Internasional untuk memberikan bantuan cepat dalam kejadian kecelakaan nuklir atau darurat radiologi. Indonesia memberikan pensyaratan terhadap Pasal 13 mengenai penyelesaian sengketa, yang menyatakan bahwa sengketa hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah Internasional dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa.