For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 4/PMK.05/2018 · PMK No. 4/PMK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan akademik dan penunjang akademik, yang meliputi berbagai jenis diklat dan penggunaan fasilitas. Tarif ditetapkan berdasarkan usulan Menteri Perhubungan dan telah dikaji oleh Tim Penilai. Kebijakan ini juga mengatur tentang pemberian tarif khusus bagi taruna tertentu dan kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)