For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 6/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2006Publication Date:1 Januari 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date01 Januari 2006
Publication Date01 Januari 2006
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000) sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, yang meliputi pembentukan panitia pemilihan, penerimaan daftar pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon kepala desa, kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan dan pengesahan calon terpilih, dan pelantikan. Diatur pula mengenai hak memilih dan dipilih, persyaratan calon Kepala Desa, serta larangan-larangan terkait kampanye dan pelaksanaan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa, tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, serta kondisi di mana seorang pejabat dapat mewakili Kepala Desa yang berhalangan. Selain itu, diatur pula mengenai larangan bagi Kepala Desa, netralitas Kepala Desa, serta pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang ada pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.

(-)