on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah
Also known as: Perda Kota Gorontalo 9/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, mewujudkan lingkungan yang bebas dari pencemaran air limbah, mencapai kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah yang diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah domestik setempat, terpusat, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sistem setempat dapat berupa tangki septik individual, tangki septik komunal, atau IPAL domestik komunal. Sistem terpusat terdiri dari sistem berskala komunitas, kawasan, kota, dan regional.
Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengelolaan air limbah agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang alat ukur kuantitas dan kualitas air limbah serta melakukan pencatatan debit air limbah harian. Peraturan ini juga mengatur perizinan pembuangan dan pemanfaatan air limbah, serta larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, seperti melakukan pengenceran, membuang air limbah secara sekaligus tanpa pengolahan, dan membuang air limbah yang mengandung radioaktif.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan air limbah, termasuk penyuluhan, penerapan teknologi pengolahan air limbah, minimalisasi limbah, pemanfaatan air limbah, dan penyelenggaraan pelatihan. Pengawasan dilakukan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin.