For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 9/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, mewujudkan lingkungan yang bebas dari pencemaran air limbah, mencapai kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Peraturan ini mengatur pengelolaan air limbah yang diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem, mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan air limbah domestik setempat, terpusat, dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sistem setempat dapat berupa tangki septik individual, tangki septik komunal, atau IPAL domestik komunal. Sistem terpusat terdiri dari sistem berskala komunitas, kawasan, kota, dan regional.

Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengelolaan air limbah agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang alat ukur kuantitas dan kualitas air limbah serta melakukan pencatatan debit air limbah harian. Peraturan ini juga mengatur perizinan pembuangan dan pemanfaatan air limbah, serta larangan-larangan terkait pengelolaan air limbah, seperti melakukan pengenceran, membuang air limbah secara sekaligus tanpa pengolahan, dan membuang air limbah yang mengandung radioaktif.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan air limbah, termasuk penyuluhan, penerapan teknologi pengolahan air limbah, minimalisasi limbah, pemanfaatan air limbah, dan penyelenggaraan pelatihan. Pengawasan dilakukan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin.

1. Usaha dan/atau kegiatan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun harus berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanggung jawab usaha dan atau/kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi: teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan izin melakukan usaha dan/ataukegiatan. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 28, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).