For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Langsa No. 14 Tahun 2010

Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa

Also known as: QANUN Kota Langsa 14/2010 · QANUN Kota Langsa No. 14 Tahun 2010 · QANUN Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dalam Kota Langsa
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date-
Publication Date14 Desember 2010
Place of EnactmentLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir, Pasal 8 ayat (2) huruf e dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun Kota Langsa Nomor 14 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kota Langsa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perindustrian dan perdagangan serta melaksanakan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur besarnya retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas kegiatan pelayanan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk dalam Golongan Retribusi Jasa Umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu, dan peralatan pengujian yang digunakan. - **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Ditentukan menurut jenis UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya) dengan tarif yang bervariasi. - **Wilayah Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut di Wilayah Kota Langsa. - **Masa Pembubuhan Cap Tera/Tera Ulang:** Ditetapkan 1 (satu) tahun sekali. - **Masa Pelayanan Tera/Tera Ulang:** Dilaksanakan setiap hari kerja. - **Penentuan dan Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk dengan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). - **Pemungutan Retribusi:** Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan sanksi denda 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu. - **Pemanfaatan Retribusi:** Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang. - **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atas SKRD. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali ada tindak pidana. - **Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa:** Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi dapat dihapuskan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.