For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 12/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:30 April 2013
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date30 April 2013
Place of EnactmentWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi. Latar belakangnya adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, orang tua, dan masyarakat, yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar. Tujuannya adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan penyelenggaraan pendidikan daerah.
  2. Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah terkait pendidikan.
  3. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk perencanaan, pengaturan, pembinaan, penganggaran, dan pengawasan.
  4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
  5. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, dengan pengecualian penggunaan bahasa daerah pada tahap awal pendidikan jika diperlukan.
  6. Sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk pengawas, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
  7. Rekrutmen, penempatan, promosi, dan mutasi tenaga pendidik dan kependidikan.
  8. Sanksi dan penghargaan bagi pelaksana pendidikan.
  9. Pengaturan mengenai daerah khusus/terpencil, termasuk tunjangan dan insentif.
  10. Beasiswa bagi peserta didik yang tidak mampu dan/atau berprestasi.
  11. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan.
  12. Penyelenggaraan sekolah kejuruan, pendidikan nonformal, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan masyarakat bahari, dan pendidikan inklusi.
  13. Kerjasama pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
  14. Sumber dan pengelolaan dana pendidikan.
  15. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
  16. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pendidikan, termasuk peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelaksana pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini, berupa teguran/peringatan, teguran tertulis, dan pembinaan disiplin PNS. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak disiplin dikenakan sanksi disiplin PNS, seperti teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan gaji berkala, penurunan gaji, atau penundaan kenaikan pangkat. 3. Perusakan sarana pendidikan, gangguan ketentraman belajar, atau kekerasan terhadap pendidik dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Orang tua yang sengaja tidak menyekolahkan anaknya usia wajib belajar dapat diberikan teguran tertulis. 5. Satuan pendidikan yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan, atau pemberhentian bantuan. 6. Satuan pendidikan yang memberikan data tidak akurat sehingga menyebabkan kerugian negara dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian pemimpin satuan pendidikan, dan pemberhentian sementara bantuan. 7. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melalaikan kewajiban dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.