on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perubahan meliputi penyesuaian cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif. Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (ditetapkan 2 kali setahun), dengan indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi RPMT = Hasil perkalian Indeks variabel x Tarif Retribusi, dengan tarif retribusi sebesar Rp.2.530.000,- per menara per tahun.