For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government Of' The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines For The Avoidance Of Double Taxation And The Preventian Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Manila, Philipina, Pada Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina

Also known as: Keppres 48/1981 · Keppres No. 48 Tahun 1981 · Keppres Nomor 48 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 1981Publication Date:28 Oktober 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Agreement Between The Government Of' The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines For The Avoidance Of Double Taxation And The Preventian Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", Yang Telah Ditandatangani Di Manila, Philipina, Pada Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Philipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Oktober 1981
Publication Date28 Oktober 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 18 Juni 1981, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)