on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Singkil Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Singkil Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Singkil
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 2/2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 2 Tahun 2025 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2025
Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Singkil menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Singkil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk meningkatkan pengelolaan air minum yang bermutu di Kabupaten Aceh Singkil.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat, menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, memberdayakan sumber daya milik Pemerintah Kabupaten secara efisien, efektif, dan produktif, turut serta dalam pengembangan perekonomian Kabupaten, serta mendorong percepatan investasi dan memperluas lapangan kerja.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: