For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Also known as: PP 94/2015 · PP No. 94 Tahun 2015 · PP Nomor 94 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur pemerintah. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)