Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI Surakarta) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta. ISI Surakarta menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. Organisasi ISI Surakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu internal juga diatur. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.