For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta

Also known as: Permen Ristekdikti 29/2017 · Permen Ristekdikti No. 29 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2017Publication Date:13 April 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Institut Seni Indonesia Surakarta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 Mei 2017
Publication Date13 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta (ISI Surakarta) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan pendidikan di ISI Surakarta. ISI Surakarta menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijamin. Organisasi ISI Surakarta terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan diatur secara rinci. Sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta penjaminan mutu internal juga diatur. Sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.

1. Semua organ ISI Surakarta yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilaksanakan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)