on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2014
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 1/2015 · Perda Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014 telah diperiksa oleh Perwakilan BPK-RI Provinsi Jambi dan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.036.338.290.914,41 dan belanja sebesar Rp. 1.032.862.862.685,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.475.428.228,98. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.986.397.567,89 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 51.486.397.567,87.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.2.155.634.646.795,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.380.590.762,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.152.254.056.033,99.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 36.508.957.420,87.
Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti temuan-temuan BPK dan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyelesaian permasalahan yang berpengaruh terhadap pemberian opini. Bupati menyusun Rencana Aksi untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah.