For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 April 2015
Badan Usaha Milik DaerahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Flores Timur
Effective Date-
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0038)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan Direktur, masa jabatan Direktur, tugas Direktur, pemberian dana representatif kepada Direktur, penghasilan Direktur, hak cuti Direktur, penunjukan Pejabat Sementara Direktur, tugas Dewan Pengawas, uang jasa Dewan Pengawas, ketentuan mengenai pegawai, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Secara khusus, ditambahkan ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang meliputi pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta tanggap darurat sosial dan bencana alam.

(-)

(-)