For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 7/2022 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2022Publication Date:19 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date19 Desember 2022
Publication Date19 Desember 2022
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.187.010.866.222,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah sebesar Rp.1.214.510.866.222,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp.27.500.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp.27.500.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)