For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 10/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2004Publication Date:24 Mei 2000
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date26 Mei 2004
Publication Date24 Mei 2000
Place of EnactmentSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintaa Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pelayanan perizinan ketenagakerjaan dan sebagai sumber pendapatan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur mengenai jenis-jenis izin ketenagakerjaan yang dikenakan retribusi, meliputi pengesahan peraturan perusahaan, izin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK), izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), rekomendasi pendirian kantor cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), izin operasional rekruter calon tenaga kerja Indonesia, rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan izin kerja malam bagi perempuan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin ketenagakerjaan. Besaran tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan dan klasifikasi perusahaan (kecil, sedang, menengah, besar). Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar perhitungan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Terdapat ketentuan mengenai masa retribusi untuk setiap jenis perizinan.

Diatur pula mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannyan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.