For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 19/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:20 April 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date20 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengingat masih banyak daerah yang belum memiliki RTRW.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
  2. Penetapan KPPB dilakukan dalam RTRW Nasional, Provinsi, atau Kabupaten/Kota. LP2B dan LCP2B ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang kabupaten/kota, atau dalam RTRW Kabupaten/Kota jika belum ada rencana rinci.
  3. Dalam hal belum ada RTRW Provinsi atau Kabupaten/Kota, penetapan KPPB provinsi dapat dituangkan dalam Peraturan Gubernur, dan penetapan KPPB Kabupaten/Kota, LP2B, dan LCP2B dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tersebut harus mempertimbangkan RTRW Nasional dan/atau Provinsi.
  4. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota paling kurang memuat luas, lokasi, serta data tekstual, numerik, dan spasial mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  5. Penyusunan RTRW Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota yang telah ditetapkan sebelumnya.

1. Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang memuat lahan pertanian pangan berkelanjutan telah ditetapkan, Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota dinyatakan tidak berlaku.

(-)