on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 19/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 19 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengingat masih banyak daerah yang belum memiliki RTRW.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: