on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Infrastruktur
Also known as: PP 85/2010 · PP No. 85 Tahun 2010 · PP Nomor 85 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.