For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Also known as: PERPRES 31/2022 · PERPRES No. 31 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2022Publication Date:16 Februari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. PNS yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan ini setiap bulan, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan akan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)