For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Langkisau

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 6/2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 November 2023Publication Date:29 November 2023
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Langkisau
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date29 November 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentPainan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Langkisau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan perkembangan Perumda Air Minum Tirta Langkisau, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan air minum atau air bersih bagi masyarakat, serta meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah.

Penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Langkisau sebesar Rp 60.222.497.910,00. Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Langkisau sebesar Rp 309.777.502.090,00. Penyertaan modal daerah ini dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Barang milik daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)