For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan

Also known as: Permenko Polhukam 2/2022 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2022 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 November 2022Publication Date:31 Oktober 2022
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanaan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date03 November 2022
Publication Date31 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Pengarusutamaan Gender (PUG) dilaksanakan melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Penganggaran: Kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan kementerian harus didasarkan pada Perencanaan Responsif Gender, yang melibatkan analisis gender terhadap akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Hasil analisis dituangkan dalam Pernyataan Anggaran Gender yang menjadi dasar penyusunan kerangka acuan kerja.
  2. Pelaksanaan: Menteri Koordinator bertanggung jawab melaksanakan PUG dan membentuk Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) yang bertugas merumuskan rekomendasi kebijakan, melakukan sosialisasi, menyusun peta jalan, profil gender, mendorong perencanaan dan anggaran responsif gender, serta menyusun laporan pelaksanaan PUG.
  3. Pemantauan dan Evaluasi: Pokja PUG melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di unit kerja kementerian.
  4. Pelaporan: Pokja PUG melaporkan pelaksanaan PUG setiap tahun kepada Menteri Koordinator, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Pengawasan: Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Anggaran Responsif Gender oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan intern.

(-)

(-)