on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 12/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung melalui bantuan keuangan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sragen.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dan diberikan setiap tahun anggaran. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun. Besaran ini dapat diubah setiap tahun dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan Berita Acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.