Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak buruk rokok bagi masyarakat Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terkait KTR.
- Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pengelola KTR yang ingin menyediakan tempat khusus merokok wajib mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah Teknis dengan persyaratan tertentu.
- Larangan merokok di KTR kecuali di tempat khusus merokok, larangan mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor rokok di KTR, larangan menjual/membeli rokok di KTR kecuali di tempat umum, dan larangan memperlihatkan rokok yang dijual di KTR tempat umum.
- Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KTR oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
- Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR.
- Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh PPNS dan/atau Penyidik Kepolisian.