For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 1/2021 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak buruk rokok bagi masyarakat Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan data, melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terkait KTR.
  3. Kewajiban pengelola KTR untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Pengelola KTR yang ingin menyediakan tempat khusus merokok wajib mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah Teknis dengan persyaratan tertentu.
  4. Larangan merokok di KTR kecuali di tempat khusus merokok, larangan mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor rokok di KTR, larangan menjual/membeli rokok di KTR kecuali di tempat umum, dan larangan memperlihatkan rokok yang dijual di KTR tempat umum.
  5. Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KTR oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.
  6. Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
  7. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR.
  8. Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh PPNS dan/atau Penyidik Kepolisian.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3) atau Pasal 16 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).