Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi masyarakat dalam bentuk Retribusi Daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan Retribusi PBG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rumus yang mempertimbangkan berbagai indeks dan faktor kepemilikan.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan PBG.
7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan sanksi administratif berupa bunga jika tidak dibayar tepat waktu. Penagihan didahului dengan surat teguran.
8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu.
9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu.
10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
11. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
12. **Pemeriksaan:** Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
13. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
14. **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.