For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat 32/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 32 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:31 Mei 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemeTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date31 Mei 2017
Place of EnactmentMeulaboh

(-)

Qanun ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh, mendorong pertumbuhan perekonomian kabupaten, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana air minum serta kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dialokasikan melalui APBK tahun anggaran 2017.
  2. Jumlah total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Meulaboh secara akumulasi dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2017 menjadi sebesar Rp. 31.236.257.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  3. PDAM Tirta Meulaboh wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten atas dasar Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten.
  4. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Meulaboh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah.
  5. Evaluasi terhadap pengelolaan penyertaan modal PDAM Tirta Meulaboh dilaksanakan oleh Bupati dengan dibantu oleh SKPK terkait.

(-)

(-)