Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD Tahunan dan Rencana Strategis SKPD, serta bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah mengidentifikasi kondisi sumber daya pembangunan, merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan, serta menyajikan rencana program dan kegiatan prioritas. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJMN, RPJMD DIY, dan RPJPD Kabupaten Bantul. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. SKPD melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, dengan konsultasi dan koordinasi bersama BAPPEDA. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui BAPPEDA.