For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Also known as: PP 40/1980 · PP No. 40 Tahun 1980 · PP Nomor 40 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:22 November 1980Publication Date:22 November 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1980
Publication Date22 November 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dengan membentuk tiga kecamatan baru: Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. Pembentukan ini dilakukan karena ketiadaan pemerintahan tingkat kecamatan sebelumnya yang menghambat efisiensi pemerintahan. Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kampung/desa yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga telah ditetapkan. Perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sumatera Barat bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut dengan mempertimbangkan keuangan pusat dan daerah.

(-)

(-)