Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata. Penyelenggaraan ketenagakerjaan mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, serta pembinaan hubungan industrial.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemerintah Daerah melalui SKPD bertugas melaksanakan perencanaan ketenagakerjaan daerah, mengadakan sistem informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan, peningkatan produktivitas, penyaluran, penempatan, perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, serta pembinaan dan pengawasan norma-norma di bidang ketenagakerjaan.
- Setiap penyelenggaraan LPK oleh badan hukum atau perorangan wajib memiliki izin dari Bupati.
- Setiap perusahaan/investor yang menanamkan modalnya di Daerah wajib melatih tenaga kerja lokal.
- Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan.
- Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin dan melaporkan keberadaannya kepada SKPD.
- Pengusaha wajib melaksanakan perlindungan tenaga kerja yang terdiri dari norma kerja, norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan, norma kerja anak dan perempuan, serta norma jaminan sosial dan tenaga kerja.
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan ketenagakerjaan.