Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2008
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pemberian Remisi
Also known as: Keppres 16/2008 · Keppres No. 16 Tahun 2008 · Keppres Nomor 16 Tahun 2008
Status:
Active
•Effective Date:15 Agustus 2008•Publication Date:15 Agustus 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara
Information
TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Agustus 2008
Publication Date15 Agustus 2008
Place of EnactmentJakarta
(-)
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dan berkelakuan baik. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan permohonan dari narapidana yang dinilai layak untuk mendapatkan perubahan hukuman. Remisi ini berlaku bagi narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, dengan sisa pidana yang harus dijalani dihitung sejak 17 Agustus 2008.