For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Angka Konsumsi Pangan

Also known as: Peraturan BPOM 30/2018 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 September 2018Publication Date:21 September 2018
Ketahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeAngka Konsumsi Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date21 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman. Dalam menetapkan batas maksimum cemaran tersebut, peraturan ini mempertimbangkan tingkat paparan berdasarkan tingkat konsumsi pangan. Angka Konsumsi Pangan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batas maksimum cemaran pangan, bahan tambahan pangan, senyawa bioaktif dalam perisa, dan bahan penolong. Angka Konsumsi Pangan ini ditetapkan untuk berbagai kategori pangan, dari kategori 01.0 hingga 16.0, dan dihitung berdasarkan data konsumsi makanan Indonesia dari hasil Survei Konsumsi Makanan Individu.

(-)

(-)