on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1994 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Bombay – India Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Also known as: Keppres 72/1994 · Keppres No. 72 Tahun 1994 · Keppres Nomor 72 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan latar belakang meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan India, yang menyebabkan peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan konsuler di Konsulat Republik Indonesia di Bombay. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan status Konsulat menjadi Konsulat Jenderal untuk mengantisipasi peningkatan kegiatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Bombay menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di New Delhi. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi negara bagian Maharashtra, Madras, Mysore, Gujarat, Andhra Pradesh, Kerala, dan Goa. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan perumusan tugas serta susunan organisasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.