For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2014Publication Date:24 Juli 2014
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Juli 2014
Publication Date24 Juli 2014
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi, dan meningkatkan pertukaran pengetahuan serta kapasitas fiskal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama yang efisien dan efektif. Ketentuan substansial mencakup: 1. Subjek kerja sama: menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, kepala daerah, pimpinan negara bagian/badan internasional, direksi BUMN/BUMD/swasta, dan pihak lain sesuai peraturan. 2. Objek kerja sama: seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset daerah, potensi daerah, dan penyediaan pelayanan publik. 3. Bentuk kerja sama: pinjam pakai, pelayanan bersama/antar daerah, pengembangan SDM, pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, serta sosial/budaya. Kerja sama dengan kementerian/lembaga dapat berupa kebijakan, pengembangan SDM, alih teknologi, dan perencanaan. Dengan pihak luar negeri dapat berupa sister city, teknik/kemanusiaan, dan penyertaan modal. Dengan badan hukum dapat berbentuk kontrak pelayanan, kontrak bangun, kontrak rehabilitasi, dan kontrak patungan. Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, surat kuasa penandatanganan dokumen, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, hasil kerja sama daerah, perubahan perjanjian, penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, dokumentasi naskah kerja sama, dan pembentukan Badan Kerja Sama.

1. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap masih berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Bupati dapat membatalkan kerja sama dengan Pihak Ketiga.

(-)