For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 29 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950 tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia

Also known as: UUDrt 29/1950 · UUDrt No. 29 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 29 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 1949Publication Date:9 Agustus 1950
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePenetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1949
Publication Date09 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang mengatur bahwa pejabat tertentu memiliki hak untuk diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi, bahkan setelah mereka berhenti dari jabatannya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat selama masa jabatannya yang harus diadili oleh Mahkamah Agung, mengingat keadaan mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur bahwa pejabat yang dimaksud dalam Pasal 148 harus diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua, Titel I, II, dan III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini berlaku surut hingga 27 Desember 1949.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 27 Desember 1949.

1. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dan kejahatan-kejahatan lain yang penting harus diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia.