For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 23/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2002Publication Date:2 Oktober 2002
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date02 Oktober 2002
Publication Date02 Oktober 2002
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002 menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Wanadadi untuk periode 2000-2009.

Latar Belakang dan Tujuan: RUTRK-RDTRK ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Wanadadi, mengelola pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan peran kota sebagai pusat pembangunan, mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk perlindungan fungsi ruang dan keseimbangan kepentingan.

Ketentuan Substansial:

  • Peranan dan Fungsi Kota: Wanadadi ditetapkan sebagai pusat kecamatan dengan wilayah pelayanan Kecamatan Wanadadi, pusat pemerintahan kecamatan, pusat kegiatan ekonomi/perdagangan skala lokal, pusat kegiatan transportasi, dan pusat kegiatan strategis berskala regional.
  • Kebijaksanaan Pengembangan Kota: Meliputi pemerataan pengembangan, penyebaran fasilitas pelayanan, peningkatan aktivitas kekotaan, pemerataan arah perkembangan fisik kota, peningkatan kualitas hidup perkotaan, pencegahan polusi, pembukaan daerah terisolir, peningkatan fungsi pelayanan pemerintahan, peningkatan kelancaran lalu lintas, dan peningkatan daya tarik investasi.
  • Perwilayahan Kota: Wilayah perencanaan dibagi menjadi 2 blok.
  • Struktur Pemanfaatan Ruang Kota: Menetapkan alokasi ruang untuk kawasan perumahan, perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan dan jasa, campuran, hiburan dan rekreasi, serta jalan dan jalur hijau.
  • Sistem Transportasi: Mengatur jaringan transportasi jalan raya yang terdiri dari jalan lokal primer, sekunder, dan jalan antar lingkungan.
  • Sistem Jaringan Utilitas: Mengatur jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan.
  • Kepadatan dan Ketinggian Bangunan: Mengatur koefisien dasar bangunan (KDB) dan ketinggian bangunan berdasarkan peruntukan dan fungsi jalan.
  • Garis Sempadan: Menetapkan garis sempadan bangunan dan sungai.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 19, 20, 36, 37, 40, 41 dan 42 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).