For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penghunian Rumah Negara

Also known as: Perka Batan 8/2014 · Perka Batan No. 8 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2014Publication Date:12 Agustus 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePenghunian Rumah Negara
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date15 Agustus 2014
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor 605/DJ/XII/1993 tentang Perumahan Badan Tenaga Atom Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Negara berupa Rumah Negara yang dikelola oleh BATAN, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib administrasi.

Rumah Negara dalam pengelolaan BATAN terdiri atas Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II (Rumah Susun, Mess, dan Rumah Tamu/Guest House).

Persyaratan calon penghuni Rumah Negara Golongan I meliputi PNS BATAN yang menduduki jabatan yang sesuai, mendapatkan Surat Izin Penghunian (SIP) dari Kepala BATAN, dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan. Persyaratan calon penghuni Rumah Negara Golongan II meliputi PNS BATAN yang masih aktif, mendapatkan SIP dari Kepala BATAN atau pejabat yang ditunjuk, menandatangani surat pernyataan, belum pernah memperoleh fasilitas rumah/tanah dari negara, dan tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II/III lainnya.

Penghuni berhak menggunakan Rumah Negara sesuai izin dan fungsinya, serta wajib memelihara, membayar sewa dan iuran, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mengosongkan Rumah Negara jika izin berakhir. Penghuni dilarang mengubah bangunan tanpa izin, menggunakan Rumah Negara tidak sesuai peruntukannya, dan mengalihkan izin penghunian.

Besarnya sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Hak penghunian berakhir apabila penghuni pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, pindah instansi, atau berakhirnya waktu penghunian, yang dinyatakan dengan pencabutan SIP oleh Kepala BATAN.

Penghunian rumah tamu/guest house diprioritaskan bagi PNS BATAN dan/atau tamu BATAN, dengan izin dari Unit Kerja Pengelola dan tanpa dipungut uang sewa. Dilarang menggunakan rumah tamu untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

1. PNS BATAN yang masih menghuni Rumah Negara diwajibkan mengajukan permohonan tertulis izin penghunian kepada Kepala BATAN paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan. 2. Penghuni yang berstatus pensiun, janda/duda pensiun yang masih menempati Rumah Negara wajib mengosongkan Rumah Negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.

1. Penghuni yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali oleh Kepala BATAN atas dasar rekomendasi Tim. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, SIP dicabut dan Penghuni wajib mengosongkan Rumah Negara. 3. Jika Penghuni tidak mengosongkan Rumah Negara dalam batas waktu yang ditentukan, unit kerja yang mengelola Barang Milik Negara dapat melakukan upaya paksa dibantu instansi berwenang.