For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 9/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 9 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2002Publication Date:14 Januari 2002
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date16 Januari 2002
Publication Date14 Januari 2002
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dinas daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang kesehatan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Kesehatan adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesehatan. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan, Sub Dinas Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Sub Dinas Penyehatan Lingkungan, Sub Dinas Kesehatan Keluarga, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan pelaporan. Sub Dinas Pelayanan Kesehatan Masyarakat bertugas membina rumah sakit, puskesmas, dan usaha kesehatan khusus. Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan bertugas melakukan bimbingan dan penyuluhan kesehatan masyarakat. Sub Dinas Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit bertugas menyiapkan rencana kegiatan pengawasan penyakit dan imunisasi. Sub Dinas Penyehatan Lingkungan bertugas melakukan kegiatan kebersihan lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Sub Dinas Kesehatan Keluarga bertugas melakukan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.

Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana dinas di wilayah kecamatan, sedangkan UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan teknis di bidang keahlian masing-masing.

(-)

(-)