on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang Di Air Payau
Also known as: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang budidaya udang di air payau, yang meliputi pembenihan dan pembesaran udang. KKNI ini diterapkan pada berbagai jenjang kualifikasi, mulai dari operator hingga manajer umum, dengan rincian kompetensi yang berbeda untuk setiap jenjang. Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi di bidang budidaya udang air payau. Evaluasi terhadap KKNI ini dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun.