For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:20 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date-
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselarasan antara kegiatan PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana kawasan, serta untuk meningkatkan kegiatan usaha PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL mewajibkan setiap PKL memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL.
  2. Pemberdayaan PKL: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
  3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara keindahan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha.
  4. Larangan: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas umum, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU PKL, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali yang terjadwal), dan memperjualbelikan lokasi PKL.
  5. Monitoring dan Evaluasi: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penataan dan pemberdayaan PKL.

(-)

1. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap, pembekuan TDU PKL, denda administratif maksimal Rp10.000.000,00, pencabutan TDU PKL, penyegelan selter, dan pembongkaran selter. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.