For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga

Also known as: Perda Kota Sibolga 8/2016 · Perda Kota Sibolga No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga. Maksud pemberian santunan kematian adalah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga yang mengalami musibah meninggalnya anggota keluarga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan membantu meringankan beban biaya pemakaman. Santunan diberikan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia secara wajar, meliputi meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, sebab lainnya secara wajar, atau bencana alam. Besaran santunan adalah Rp. 1.000.000,- untuk meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, atau sebab wajar lainnya, dan Rp. 2.000.000,- untuk meninggal karena bencana alam. Ahli waris mengajukan permohonan kepada Lurah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengajukan permohonan persetujuan pembayaran kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah persetujuan Walikota. Biaya pemberian santunan dibebankan kepada APBD Kota Sibolga.

(-)

(-)