Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga. Maksud pemberian santunan kematian adalah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga yang mengalami musibah meninggalnya anggota keluarga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan membantu meringankan beban biaya pemakaman. Santunan diberikan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia secara wajar, meliputi meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, sebab lainnya secara wajar, atau bencana alam. Besaran santunan adalah Rp. 1.000.000,- untuk meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, atau sebab wajar lainnya, dan Rp. 2.000.000,- untuk meninggal karena bencana alam. Ahli waris mengajukan permohonan kepada Lurah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengajukan permohonan persetujuan pembayaran kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah persetujuan Walikota. Biaya pemberian santunan dibebankan kepada APBD Kota Sibolga.