For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2021 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date13 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 127)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, dan lain-lain.
  2. Susunan Perangkat Daerah: Perubahan pada Pasal 3 ayat (2) huruf c yang mengatur susunan Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  3. Pembentukan Perangkat Daerah: Perubahan pada Pasal 4 yang mengatur pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  4. Kelurahan: Perubahan pada Pasal 5 yang mengatur pembentukan kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
  5. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah: Perubahan pada Pasal 9 yang mengatur tentang rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

(-)

(-)