For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 September 2022Publication Date:30 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date30 September 2022
Publication Date30 September 2022
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.241.569.559.918,50 dan belanja sebesar Rp 3.163.518.750.156,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 78.050.809.762,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 195.927.222.535,46.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan saldo akhir sebesar Rp 195.927.222.535,46.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.808.538.736.405,66 dan beban sebesar Rp 3.025.247.351.991,77, menghasilkan defisit sebesar Rp (241.674.845.004,71).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 5.024.727.467.552,03 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.690.892.769.436,36.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.709.417.259.624,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 18.524.490.188,33, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.690.892.769.436,36.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 120.683.063.119,96 dan saldo kas akhir sebesar Rp 198.566.495.133,46.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)