Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.241.569.559.918,50 dan belanja sebesar Rp 3.163.518.750.156,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 78.050.809.762,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 195.927.222.535,46.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo awal sebesar Rp 117.876.412.772,96 dan saldo akhir sebesar Rp 195.927.222.535,46.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.808.538.736.405,66 dan beban sebesar Rp 3.025.247.351.991,77, menghasilkan defisit sebesar Rp (241.674.845.004,71).
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 5.024.727.467.552,03 dan ekuitas akhir sebesar Rp 4.690.892.769.436,36.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.709.417.259.624,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 18.524.490.188,33, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.690.892.769.436,36.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 120.683.063.119,96 dan saldo kas akhir sebesar Rp 198.566.495.133,46.
- Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.