For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 September 2020Publication Date:14 September 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date14 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentMasamba

Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 27).

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan kewajiban Bupati dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan laporan keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Laporan-laporan tersebut memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan dan belanja daerah, perubahan saldo anggaran lebih, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, serta arus kas dan operasional keuangan daerah.

Qanun ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)