For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 132 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor

Also known as: PERPRES 132/2014 · PERPRES No. 132 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalKearsipanPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan dan mengelola Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor. Museum ini didirikan untuk memberikan pengetahuan kepada generasi bangsa mengenai perjalanan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta tantangan yang dihadapi. Pengelolaan museum meliputi pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan. Pengembangan fisik dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sedangkan pengadaan koleksi melibatkan beberapa kementerian dan instansi. Museum ini dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, pariwisata, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Struktur organisasi museum berada di bawah Kementerian Kebudayaan, dengan Kepala Museum yang diangkat oleh Menteri Kebudayaan. Pembiayaan museum berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.

1. Kementerian Kebudayaan secara fungsional mengelola Museum Kepresidenan sampai terbentuknya struktur organisasi dan pengangkatan Kepala Museum berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)