on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
Also known as: Perda Kota Kendari 37/2017 · Perda Kota Kendari No. 37 Tahun 2017 · Perda Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2012 mengatur penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dasar dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pada masing-masing jabatan struktural BPKAD, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPKAD Kota Kendari.
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi BPKAD yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Subbagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan (dengan Subbidang Penganggaran dan Subbidang Dana Perimbangan), Bidang Penatausahaan Keuangan Daerah (dengan Subbidang Verifikasi, Subbidang Perbendaharaan, dan Subbidang Kas Daerah), Bidang Akuntansi dan Pelaporan (dengan Subbidang Akuntansi dan Subbidang Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Aset (dengan Subbidang Penatausahaan Aset dan Subbidang Penyelesaian Sengketa), Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas pokok BPKAD adalah menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan rancangan APBD dan perubahannya, penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pengendalian pelaksanaan APBD, penyusunan bendahara pengeluaran dan penerimaan, penyimpanan uang daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.