For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Also known as: Permendikbud 12/2010 · Permendikbud No. 12 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2010Publication Date:7 Mei 2010
Sistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date07 Mei 2010
Publication Date07 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa banyak sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasinya akan berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang, namun Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) belum dapat melaksanakan akreditasi tersebut. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa status akreditasi sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang tetap berlaku hingga ditetapkan status akreditasi baru oleh BAN-S/M. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penyisipan Pasal 8A yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir, tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, maka status akreditasi tersebut masih tetap berlaku sampai ditetapkan status akreditasi baru.

(-)

(-)