on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten, Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Registrar, Pejabat Pencatat Sipil, dan UPTD Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kewenangan tersebut meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kapitalaung, dan pengelolaan data kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: