on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Also known as: UU 36/2014 · UU No. 36 Tahun 2014 · UU Nomor 36 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif, mengingat peran penting tenaga kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tenaga kesehatan, mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta meningkatkan mutu penyelenggaraan upaya kesehatan.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan mutu tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan dikelompokkan dalam berbagai kategori seperti tenaga medis, keperawatan, kebidanan, dan lainnya. Setiap tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi tertentu dan menjalani proses registrasi dan perizinan. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dibentuk untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan dan memberikan kepastian hukum. Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi, dan pendayagunaan dilakukan dengan memperhatikan pemerataan dan pengembangan.